Kami adalah

Selasa, 04 Agustus 2009

Selama 9 Tahun, 2.000 Perda Dibatalkan

http://www.radarbanten.com/mod.php?mod=publisher&op=printarticle&artid=44319

SERANG – Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Dephum HAM) Provinsi Banten telah membatalkan sekitar 2.000 peraturan daerah (perda) yang dibuat pemerintah daerah di Provinsi Banten dari tahun 2000-2009.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kanwil Dephum HAM Provinsi Banten Poppy Pudjiaswati saat memberikan sambutan pada Seminar Pemahaman Legislasi yang diselenggarakan Banten Research and Development Support (BRDs) di Kantor Kanwil Dephum HAM, Rabu (15/7). ”Perda tersebut karena tidak sesuai Undang-undang dan membuat perekonomian daerah tidak kondusif,” ujarnya.
Saat ini, kata Poopy, Kanwil Dephum HAM Provinsi Banten menjadi pihak yang menjembatani pemerintah daerah, legislatif, dan masyarakat dalam melakukan kontrol yang seimbang dalam pembentukan dan aplikasi peraturan daerah di Provinsi Banten.
Peneliti Utama BRDs Yhannu Setiawan mengatakan, dalam rangka tertib administrasi dan peningkatan kualitas peraturan daerah, perlu disusun Program Legislasi Daerah (Prolegda). “Namun hingga saat ini, pedoman yang mengatur penyusunan Prolegda belum juga terbentuk sehingga terjadi kekosongan pengaturan cara penyusunan serta pengelolaan program legislasi daerah,” ujarnya.
Selain itu, kata Yhannu, Perda harus disusun terpadu dan sistematis oleh DPRD dan pemerintah daerah sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat. “Pembentukan perundang-undangan daerah sejak awal harus direncanakan terlebih dahulu secara matang melalui program penentuan skala prioritas,” ujarnya.
Yhannu menegaskan, dalam proses penyusunan produk legislasi yang paling penting adalah partisipasi masyarakat dengan membuat mekanisme dan prosedur yang transparan. “Setiap masukan yang diberikan masyarakat dalam menyusun perda, baik setuju atapun tidak, akan mempunyai penjelasan dan masukan yang jelas,” ujarnya.
Kabid Perundang-undangan Biro Hukum Pemprov Banten Zaenal Abidin mengatakan, pembentukan perundang-undangan memiliki 3 tahap, yakni pra-legislasi, legislasi, dan pasca-legilasi. “Pra-legislasi meliputi perencanaan dan perumusan bakal perundang-undangan. Legislasi menjadi tahap pembahasan bakal perundang-undangan, biasanya ini dilakukan DPRD. Kemudian terakhir pasca-legislasi, yaitu pengesahan dan penyebarluasan perundangan-undangan yang ditetapkan,” terangnya.
Fungsi legislasi daerah, kata Zaenal, berada di pihak DPRD provinsi untuk membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur, dan tentu ini untuk mendukung pembangunan daerah. “Hal sama berlaku terhadap fungsi legislasi di kabupaten/kota, DPRD masing-masing daerah dalam membuat perda bersama bupati/walikota,” terangnya. (mg-02)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kami menunggu partisipasi pemikiran anda.. silakan