Dana Perda Nonperda Dicairkan di Dalam Rutan
Radar Banten Rabu, 02-April-2008
SERANG – Dana kegiatan penyusunan pembahasan 3 raperda dan satu nonraperda sebesar Rp 85 juta ternyata dicairkan atas dasar perintah mantan Sekretaris DPRD Banten almarhum Tardian AS yang saat itu masih ditahan di Rutan Serang terkait kasus korupsi dana perumahan (DP) DPRD Banten.
Dari Rp 85 juta itu, Rp 40 juta diserahkan di dalam Rutan Serang.
Hal itu terungkap berdasarkan kesaksian mantan Kasir Setwan DPRD Banten Khotimtustiyanti dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembahasan raperda dan nonraperda dengan terdakwa mantan Kabag Perundang-undangan Setwan DPRD Banten Nandang Suryana di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (1/4). Majelis hakim dalam sidang ini hanya dihadiri hakim Yohanes Priyana dengan JPU Edi Dikdaya dan Sih Kanthi Utami.
Menjawab pertanyaan kuasa hukum Nandang Suryana, Agus Setiawan, saksi mengaku jika dua kuitansi senilai Rp 45 juta dan Rp 40 juta berikut uangnya yang dia keluarkan kemudian diserahkan kepada terdakwa di ruang kerjanya atas perintah almarhum Tardian pada Januari 2004.
Kesaksian Khotimtustiyanti tersebut berbeda dengan pengakuan terdakwa Nandang Suryana. Bahwa, dirinya menerima uang pembahasan raperda dan nonraperda tersebut tidak sekaligus. Pertama, di ruang Kabag Keuangan pada Desember 2004 senilai Rp 45 juta. Kedua, senilai Rp 40 juta di dalam Rutan Serang pada Juli 2005 ketika Nandang dan Kabag Persidangan Setwan DPRD Banten waktu itu, menjenguk Tardian AS.
Ketika pengakuan Nandang tersebut dikemukakan, Khotimtustiyanti akhirnya mengakui jika uang dia serahkan tidak bersamaan. “Sebagian uang memang diserahkan di Rutan, tapi saya lupa yang Rp 40 juta atau yang Rp 45 juta. Kalau bulannya sih saya yakin Januari bukan Juli,” katanya menambahkan, jika dua kuitansi tersebut tidak menyebutkan peruntukannya alias dikosongkan.
“Waktu itu saya cuma diperintah pengguna anggaran (Setwan DPRD Banten-red) untuk memberikan uang ke Pak Nandang, tapi saya nggak tahu untuk apa karena Pak Setwan bilangnya cuma buat studi,” terang Khotimtustiyanti.
Menanggapi kesaksian Khotimtustiyanti, terdakwa mengatakan, uang dengan total nilai Rp 85 juta itu langsung diserahkan ke akademisi asal Universitas Padjadjaran, Bandung, Prof Asep Kartiwa untuk melakukan kajian akademis atas penyusunan Raperda Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Setda, Raperda SOTK Bappeda, Raperda SOTK Setwan, dan Raperda Bawasda.
“Setelah saya terima dari Pak Tardian, dua jam kemudian uang saya serahkan ke Prof Asep Kartiwa,” tegasnya. Sidang juga mendengarkan kesaksian mantan staf Nandang, Cepi Dian, dan mantan Kasubag Anggaran Setwan DPRD Banten periode 2001-2005 Endang Targaatmaja. (dew)
Dari Rp 85 juta itu, Rp 40 juta diserahkan di dalam Rutan Serang.
Hal itu terungkap berdasarkan kesaksian mantan Kasir Setwan DPRD Banten Khotimtustiyanti dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembahasan raperda dan nonraperda dengan terdakwa mantan Kabag Perundang-undangan Setwan DPRD Banten Nandang Suryana di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (1/4). Majelis hakim dalam sidang ini hanya dihadiri hakim Yohanes Priyana dengan JPU Edi Dikdaya dan Sih Kanthi Utami.
Menjawab pertanyaan kuasa hukum Nandang Suryana, Agus Setiawan, saksi mengaku jika dua kuitansi senilai Rp 45 juta dan Rp 40 juta berikut uangnya yang dia keluarkan kemudian diserahkan kepada terdakwa di ruang kerjanya atas perintah almarhum Tardian pada Januari 2004.
Kesaksian Khotimtustiyanti tersebut berbeda dengan pengakuan terdakwa Nandang Suryana. Bahwa, dirinya menerima uang pembahasan raperda dan nonraperda tersebut tidak sekaligus. Pertama, di ruang Kabag Keuangan pada Desember 2004 senilai Rp 45 juta. Kedua, senilai Rp 40 juta di dalam Rutan Serang pada Juli 2005 ketika Nandang dan Kabag Persidangan Setwan DPRD Banten waktu itu, menjenguk Tardian AS.
Ketika pengakuan Nandang tersebut dikemukakan, Khotimtustiyanti akhirnya mengakui jika uang dia serahkan tidak bersamaan. “Sebagian uang memang diserahkan di Rutan, tapi saya lupa yang Rp 40 juta atau yang Rp 45 juta. Kalau bulannya sih saya yakin Januari bukan Juli,” katanya menambahkan, jika dua kuitansi tersebut tidak menyebutkan peruntukannya alias dikosongkan.
“Waktu itu saya cuma diperintah pengguna anggaran (Setwan DPRD Banten-red) untuk memberikan uang ke Pak Nandang, tapi saya nggak tahu untuk apa karena Pak Setwan bilangnya cuma buat studi,” terang Khotimtustiyanti.
Menanggapi kesaksian Khotimtustiyanti, terdakwa mengatakan, uang dengan total nilai Rp 85 juta itu langsung diserahkan ke akademisi asal Universitas Padjadjaran, Bandung, Prof Asep Kartiwa untuk melakukan kajian akademis atas penyusunan Raperda Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Setda, Raperda SOTK Bappeda, Raperda SOTK Setwan, dan Raperda Bawasda.
“Setelah saya terima dari Pak Tardian, dua jam kemudian uang saya serahkan ke Prof Asep Kartiwa,” tegasnya. Sidang juga mendengarkan kesaksian mantan staf Nandang, Cepi Dian, dan mantan Kasubag Anggaran Setwan DPRD Banten periode 2001-2005 Endang Targaatmaja. (dew)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kami menunggu partisipasi pemikiran anda.. silakan