Panitia Penyusunan Perda dan Nonperda juga Fiktif
Radar Banten Rabu, 09-April-2008
SERANG – Kegiatan penyusunan perda dan nonperda merupakan proyek fiktif. Hal itu diungkapkan dua saksi yang diajukan dalam sidang lanjutan perkara tersebut dengan terdakwa Nandang Suryana di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (8/4).
Yakni, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Surahman dan Ketua Panitia Pemeriksa Barang dan Jasa Tb Yusuf. Berdasarkan kesaksiannya, Surahman yang tercatat sebagai ketua panitia pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan tersebut, ternyata tidak pernah menerima surat keputusan pengangkatan dirinya sebagai ketua panitia. Bahkan, pria yang menjabat Kasubag Perundang-undangan Setwan DPRD Banten waktu kegiatan penyusunan perda dan nonperda digulirkan, juga tidak mengetahui adanya kepanitian barang dan jasa dalam kegiatan tersebut.
“Saya nggak tahu pak, soalnya saya nggak pernah nerima SK-nya. Saya juga nggak tahu-menahu soal kegiatan perda dan nonperda. Apalagi yang berhubungan dengan uang,” ujar Surahman menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Dikdaya yang memperlihatkan bukti SK kepanitian kegiatan perda dan nonperda.
Kendati demikian, Surahman ternyata pernah menandatangani beberapa dokumen terkait kegiatan penyusunan perda dan nonperda tersebut atas perintah Nandang Suryana. Alasannya, loyalitas kepada atasan. “Tapi saya nggak tahu isinya karena diburu-buru Pak Nandang yang mengatakan, sudah ditunggu Pak Sekwan (almarhum Tardian AS-red),” tuturnya.
Kegiatan penyusunan perda dan nonperda merupakan proyek fiktif juga diketahui dari kesaksian Tb Yusuf. Kata dia, dirinya yang menjabat Ketua Panitia Pemeriksa Barang dan Jasa tidak pernah memverifikasi atau memeriksa dokumen terkait kegiatan tersebut.
“Saya tidak tahu, kepanitiaan pengadaan penyusunan perda dan nonperda itu ada atau nggak. Yang jelas sesuai dengan tupoksi jabatan saya waktu itu saya tidak pernah menerima apalagi memverifikasi dokumen terkait perda dan nonperda,” kata Tb Yusuf yang mantan Kasubag Verifikasi di Bagian Keuangan Setwan DPRD Banten. (dew)
Yakni, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Surahman dan Ketua Panitia Pemeriksa Barang dan Jasa Tb Yusuf. Berdasarkan kesaksiannya, Surahman yang tercatat sebagai ketua panitia pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan tersebut, ternyata tidak pernah menerima surat keputusan pengangkatan dirinya sebagai ketua panitia. Bahkan, pria yang menjabat Kasubag Perundang-undangan Setwan DPRD Banten waktu kegiatan penyusunan perda dan nonperda digulirkan, juga tidak mengetahui adanya kepanitian barang dan jasa dalam kegiatan tersebut.
“Saya nggak tahu pak, soalnya saya nggak pernah nerima SK-nya. Saya juga nggak tahu-menahu soal kegiatan perda dan nonperda. Apalagi yang berhubungan dengan uang,” ujar Surahman menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Dikdaya yang memperlihatkan bukti SK kepanitian kegiatan perda dan nonperda.
Kendati demikian, Surahman ternyata pernah menandatangani beberapa dokumen terkait kegiatan penyusunan perda dan nonperda tersebut atas perintah Nandang Suryana. Alasannya, loyalitas kepada atasan. “Tapi saya nggak tahu isinya karena diburu-buru Pak Nandang yang mengatakan, sudah ditunggu Pak Sekwan (almarhum Tardian AS-red),” tuturnya.
Kegiatan penyusunan perda dan nonperda merupakan proyek fiktif juga diketahui dari kesaksian Tb Yusuf. Kata dia, dirinya yang menjabat Ketua Panitia Pemeriksa Barang dan Jasa tidak pernah memverifikasi atau memeriksa dokumen terkait kegiatan tersebut.
“Saya tidak tahu, kepanitiaan pengadaan penyusunan perda dan nonperda itu ada atau nggak. Yang jelas sesuai dengan tupoksi jabatan saya waktu itu saya tidak pernah menerima apalagi memverifikasi dokumen terkait perda dan nonperda,” kata Tb Yusuf yang mantan Kasubag Verifikasi di Bagian Keuangan Setwan DPRD Banten. (dew)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kami menunggu partisipasi pemikiran anda.. silakan