Dikutip dari : http://www.hupelita.com/baca.php?id=71304
Perlu Dicurigai, 48 Perda Banten Dicabut
Banten, Pelita
Sedikitnya 48 Peraturan Daerah (Perda) dari sekitar 188 Perda yang dikeluarkan Provinsi Banten dianggap bermasalah. Perda buatan tahun 2002 hingga 2008 itu terpaksa dicabut dan dibatalkan, karena dianggap membebani masyarakat dan tidak sesuai dengan prinsip dan kaidah ketatanegaraan.Setelah dikaji secara seksama, Perda-perda itu tidak sesuai dengan kaidah ketatanegaraan, baik dari sisi yuridis, substansi, prinsip dan manfaatnya, ujar Kepala Biro Hukum Banten, Anwar Masud, Selasa (19/5).
Menurutnya, ke-48 Perda tersebut selain dicabut atas prakarsa Pemprov Banten, juga ada yang dilakukan oleh Departemen Dalam Negeri. Peraturan-peraturan yang bermasalah itu mengatur soal susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) atau Dinas, Badan/Biro, pajak, perizinan, dan retribusi. Dia mengakui jika sebelum pencabutan itu dilakukan mereka sempat mendapatkan saran dan hasil kajian dari tim peneliti Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah.
Dikatakan, keberadaan perda itu saat ini sudah tidak lagi dibutuhkan, apalagi yang menyangkut SOTK. Dimana sebelum dirinya menjabat, setiap ada SOTK baru maka akan terbit satu Perda. Setelah saya menjabat itu tidak ada lagi, karena kurang efektif dan efisien, tambahnya. Hanya saja, Anwar enggan untuk menjawab latar belakang politis keluarnya perda dan terjadinya dugaan pemborosan anggaran.
Padahal, menurut Ketua LSM Jaringan Rakyat Anti Korupsi (Jarak) Banten, A Latif, bila dikaitkan dengan pemborosan itu, besarnya biaya yang harus ditanggung untuk membuat satu macam perda, paling tidak pemerintah harus mengeluarkan cost paling sedikit sekitar Rp150 juta, bahkan akan lebih besar lagi jika ditambah dengan biaya konsultasi, rapat, perjalanan dinas dan biaya fasilitasi anggota DPRD.Dikatakan, banyaknya jumlah Perda yang dicabut dan dibatalkan menjadi bukti kurang profesionalnya pihak legislatif dan eksekutif di Banten dalam merumuskan Perda serta cenderung mengesampingkan kepentingan masyarakat. Karenanya, pemerintah dan DPRD perlu dicurigai ketika mereka hendak menyusun dan membuat Perda. (ck-202)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kami menunggu partisipasi pemikiran anda.. silakan