Banten | Berita Banten Ditulis oleh M. Ibnu Marhas on Kamis, 28 Mei 2009 00:38
Serang - Sejumlah pengusaha mengeluhkan buruknya infrastruktur jalan di daerah tersebut. Menurut Sekretaris Himpunan Pengusaha Wilayah Serang Timur, Mohan, minimnya perhatian pemerintah terhadap buruknya jalan membuat enggan pengusaha menambah infestasinya.“Hampir semua jalan yang menghubungkan kawasan industri rusak,” ujar Mohan, dalam acara Dialog Gubernur Banten dan Dunia Industri di Aula PT. NS Indonesia-Serang, Rabu (27/5).
Mohan mengungkapkan, rusaknya sejumlah ruas jalan industri berakibat pada kualitas hasil produksi. Menurutnya, banyak barang hasil produksi ditolak oleh penerima order karena barang tidak lagi utuh setelah melewati jalan rusak. Selain itu, kemacetan lalu lintas yang mengantre pada jalan rusak menghambat waktu pengiriman barang.
Selain masalah infrastruktur, para pengusaha juga mengeluhkan ruwetnya perizinan di Banten. ”Izin domisili harus diperbaharui satu tahun sekali. Padahal KTP itu di perbaharui 5 tahun sekali. Selain itu izin SITU diperbaharui 5 tahun sekali tetapi setiap tahun harus mendaftar terus,” kata Era Marjuk, dari PT. Rajawali Mandiri Sakti.
Dalam tanggapannya, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjelaskan, penanganan infrastruktur di daerah dikelola oleh tiga pihak yakni pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota. Dia mengakui bahwa sekitar 245 kilo meter jalan nasioal di Banten kondisinya rusak. Kerusakan tersebut merupakan 50 persen dari 490 kilometer total jalan negara.
Menurut Atut, pihaknya tidak berani melakukan pembenahan jalan yang bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Kata dia, pemerintah Provinsi Banten pernah membuat program memperbaiki jalan pedesaan. Namun hal itu menjadi masalah karena dianggap melanggar kewenangan. Meski begitu, lanjut Atut, dirinya sudah melaporkan kerusakan jalan negara tersebut kepada Departemen Pekerjaan Umum RI, ”Departemen PU sudah melakukan pemeriksaan, insya Allah dalam waktu dekat akan diperbaiki,” ujar Atut.
Mohan mengungkapkan, rusaknya sejumlah ruas jalan industri berakibat pada kualitas hasil produksi. Menurutnya, banyak barang hasil produksi ditolak oleh penerima order karena barang tidak lagi utuh setelah melewati jalan rusak. Selain itu, kemacetan lalu lintas yang mengantre pada jalan rusak menghambat waktu pengiriman barang.
Selain masalah infrastruktur, para pengusaha juga mengeluhkan ruwetnya perizinan di Banten. ”Izin domisili harus diperbaharui satu tahun sekali. Padahal KTP itu di perbaharui 5 tahun sekali. Selain itu izin SITU diperbaharui 5 tahun sekali tetapi setiap tahun harus mendaftar terus,” kata Era Marjuk, dari PT. Rajawali Mandiri Sakti.
Dalam tanggapannya, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjelaskan, penanganan infrastruktur di daerah dikelola oleh tiga pihak yakni pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota. Dia mengakui bahwa sekitar 245 kilo meter jalan nasioal di Banten kondisinya rusak. Kerusakan tersebut merupakan 50 persen dari 490 kilometer total jalan negara.
Menurut Atut, pihaknya tidak berani melakukan pembenahan jalan yang bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Kata dia, pemerintah Provinsi Banten pernah membuat program memperbaiki jalan pedesaan. Namun hal itu menjadi masalah karena dianggap melanggar kewenangan. Meski begitu, lanjut Atut, dirinya sudah melaporkan kerusakan jalan negara tersebut kepada Departemen Pekerjaan Umum RI, ”Departemen PU sudah melakukan pemeriksaan, insya Allah dalam waktu dekat akan diperbaiki,” ujar Atut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kami menunggu partisipasi pemikiran anda.. silakan