Kami adalah

Kamis, 20 Agustus 2009

Carrefour Sudah Monopoli

di copy dari:
http://antinekolib.blogspot.com/2008/09/carrefour-sudah-monopoli.html

Carrefour Sudah Monopoli

Tim Riset Partisipasi Indonesia menemukan bahwa pasar ritel Indonesia sudah ‘dikuasai’ oleh Carrefour setelah perusahaan itu mengambil alih Alfa. Akibatnya para pemasok ditekan semikian rupa, sehingga Carrefour mengambil untung sebanyak-banyaknya. Berikut hasil penelitian tersebut.

Dengan mengakuisisi Alfa, berarti Carrefour sudah memiliki 58 gerai, sebuah kekuatan besar dalam industri ritel Indonesia. Bila digabungkan dari segi pendapatan, Carrefour sebesar Rp 7,2 triliun dan Alfa sebesar Rp 2 triliun, itu sudah menjadi Rp 9,2 triliun. Sedangkan jumlah gerai hypermarket Giant adalah setengah dari jumlah outlet Carrefour dan Hypermart.

Paska akuisisi Alfa oleh Carrefour, kesenjangan omzet Carrefour melampaui sangat jauh dari pesaingnya, yakni Ramayana yang hanya memiliki omzet Rp 4,8 triliun pada tahun yang sama.

Menurut data AC Nielsen per November 2007, sebelum mengakuisisi Alfa, pangsa pasar produk makanan Carrefour hanya 5 persen dan setelah akuisisi, diperkirakan pangsa pasar yang akan dikuasai adalah 7 persen (Koran Tempo, 23/1/08).

Dengan Mengakuisisi Alfa Retalindo, Carrefour sudah memperkuat posisinya di segmen gudang rabat, karena posisi sebelumnya ditempati oleh Alfa sendiri.

Memasukkan penjualan yang dihasilkan oleh pelaku usaha di pasar minimarket, ternyata tidak mengubah posisi dominan Carrefour di pasar penjualan, yakni dengan pangsa pasar 31,1 persen dengan nilai Rp 10,5 triliun di tahun 2007, diikuti oleh PT Sumberjaya Alfaria Trijaya dengan minimarket Alfamart yang menghasilkan penjualan sebesar Rp 5 triliun tahun 2007, atau dengan kata lain kurang lebih 50 persen dari penjualan yang dihasilkan oleh Carrefour.

Carrefour juga mendominasi dalam periklanan produk. Belanja iklan Carrefour meningkat 35,2% menjadi Rp 18,5 miliar di 2003, dan menempatkan Carrefour sebagai peritel terdepan dalam belanja iklan. Gempuran iklan Carrefour menyebabkan mereka menguasai brand imagekonsumen.

Secara nasional, Carrefour telah menjadi pelaku usaha dominan sebelum terjadinya akuisisi. Sebelum akuisisi, Carrefour telah memiliki pangsa pasar 42,3%.

Pangsa pasar ini adalah 23,2% lebih tinggi atau lebih dari dua kali lebih besar dibandingkan dengan pangsa pasar Hero, yang merupakan pesaing terdekat Carrefour. Akusisi menyebabkan Carrefour mampu menguasai hampir 50% dari pasar bersangkutan. Gerai-gerai Carrefour yang tersebar di beberapa kota di Indonesia berada pada posisi yang cukup strategis.

Carrefour memberlakukan trading term yang memberatkan pemasok yaitu meraih pendapatan lain-lain (other income) hingga Rp 40,19 miliar. Perolehan dari listing fee terbesar, mencapai Rp 25,68 miliar. Sedangkan dana dari kepesertaan minus margin (jaminan pemasok bahwa harga jual produk paling murah) Rp 1,98 miliar, dan sisanya Rp 12,53 miliar berasal dari pembayaran syarat dagang.

Carrefour memiliki bargaining power terhadap pemasok dalam menegosiasikan item trading terms. Fakta yang didapatkan dalam penelitian, bahwa Carrefour menggunakan bargaining power-nya untuk menekan pemasok agar mau menerima penambahan item trading terms, kenaikan biaya dan persentase fee trading terms.

Bentuk tekanan yang dilakukan antara lain berupa menahan pembayaran yang jatuh tempo, memutuskan secara sepihak untuk tidak menjual produk pemasok dengan tidak mengeluarkan purchase order, mengurangi jumlah pemesanan item produk pemasok.

Keberanian Carrefour dalam menerapkan strategi ‘harga miring’, harus dibayar mahal oleh para pemasoknya, lewat trading term yang merugikan.

Carrefour sering memberlakukan produk Private label kepada para pemasoknya, terutama dari jenis produk lokal seperti cotton bud, kecap pedas, gula pasir, dan lain-lain. Private label tersebut dijual dengan harga cukup murah untuk menarik pembeli.

Paska Akuisisi Alfa, Carrefour memperlakukan besaran trading term yang sama terhadap pemasok alfa, padahal level kemampuan mereka sangat berbeda.

Dampaknya terhadap sektor Ritel Indonesia, adalah tidak adanya equal playing field, menyebabkan penyalahgunaan posisi dominan (Abuse of dominant power), sehingga mengarah pada bentuk persaingan tidak sehat.

Dengan mencermati sepak terjang Carrefour sekarang ini, kelihatan kecenderungan tingkat konsentrasi dan pangsa pasar yang cukup dominan. Meskipun market share Carrefour belum mencapai 50%---seperti yang disebutkan oleh UU tentang posisi dominan, tetapi di lapangan sudah kelihatan pertarungan tidak berimbang antara Carrefour dengan pesaingnya, ataupun antara Carrefour dengan pemasok.

Karena itu, KPPU harus melakukan monitoring secara aktif terhadap dampak-dampak yang timbul dalam persaingan usaha paska akuisisi Alfa oleh Carrefour. Jika terbukti mengarah pada praktek monopoli, maka KPPU berhak membatalkan akuisisi tersebut.

Tim Riset Partisipasi Indonesia
http://www.inilah.com/berita/citizen-journalism/2008/09/11/49015/carrefour-sudah-monopoli/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kami menunggu partisipasi pemikiran anda.. silakan